UNDANG-UNDANG MEREK KOLEKTIF
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).
Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik,
merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena
merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek
termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya;
2. Sebagian alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan
atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di
daftarkan
• Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
• Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
• Tidak
memiliki daya pembeda
• Telah menjadi
milik umum
• Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
atau badan hukum secara bersama sama untuk membedakan dengan barang dan atau
jasa sejenis lainnya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau
jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan
dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti
sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah,
bunga, tanaman, dan lain sebagainya. Di Indonesia ketentuan tersebut diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya disebut
UUM).
Dalam Pasal 1 Angka 1 menentukan: “Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Jadi ada beberapa unsur dalam
pengertian merek yaitu:
1. tanda
2. memiliki daya pembeda
3. digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
Contoh kasus
• Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang
merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta
gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman
dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 :
tepung (powder) ager-ager;
• Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
1. Bola Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung
ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
2. Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar burung walet (SWALLOW)
Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa
tepung ager-ager;
3. Kedua merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang
merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
• Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki Soewardjono
terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No. 487928
dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan mereknya
Efendy);
• Perbedaan tersebut nampak sebagai berikut:
Merek yang didaftarkan Merek Yang Dipakai
No. 395619 No. 487298
Hitam dan Putih Tidak ada warna Kuning Warna Dasar Kuning
Tidak Ada Huruf Kanzi Tidak Ada Huruf Kanzi Terdapat
Penulisan Huruf Kanzi
Tidak Aada Tidak Ada Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
Tidak Ada Tidak Ada Gambar Agar-Agar dengan warna-warni
• Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan Pendaftaran Merek
yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001;
• Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku pemegang
merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298 milik
Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan membonceng
merek milik Effendy;
• Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya
mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta
Pusat;
• Tuntutan yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No.
395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada
Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
• Majelis Hakim setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam
putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
– Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan
pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2
huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
– Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada pokoknya
menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila … dst …,
termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
– Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi ketidaksesuaian
dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian dalam penggunaan
warna yang berbeda;
– Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus 1998
dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna etiket
warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik merek
No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia
(Globe)
dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru tua, biru
muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager klas 29;
– Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas tidak
sesuai merek yang telah didaftarkan;
– Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh Tergugat
Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5 dan T 17)
maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk gambar/lukisan;
dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam penggunaan warna
yang berbeda;
– Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh Pasal
61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut penjelasannya,
telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan dapat
dikabulkan.
• Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan diatas, maka
Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no. 395619
dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal HaKI
Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak sesuai
dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
– Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst …dst.
A.2. Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Tergugat menolak putusan Pengadilan Niaga tersebut diatas
dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam
memori kasasi;
• Majelis MA yang mengadili dalam putusannya menilai bahwa
Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan
dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara ini pertimbangan yang
intisarinya sebagai berikut:
– Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf
b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftarkan;
– Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal
berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta
bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi
“Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan
oleh Tergugat Asal;
– Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001,
dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager
Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf
kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
– Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh
banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek,
seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
• Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka
Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
– Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
– Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal
23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI:
– Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
A.3. Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan Kembali
(PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim
Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
– Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam
penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau
susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang
didaftarkan;
– Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat
dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan warna
milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh
perlindungan hukum;
– Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.
• Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat
diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai berikut:
– Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan
hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara
pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
– Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1
s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga
masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
– Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan
dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f
UU No. 14 Tahun 1985;
– Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam
PK memberi putusan:
MENGADILI:
– Menolak permohonan PK dari Pemohon;
– Menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara.
A.4. Pembahasan
Soewardjono digugat oleh Effendy, karena merek yang
didaftarkan tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal
61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian
Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Selain, itu pada pertimbangan Mahkamah Agung sempat
dinyatakan bahwa unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek. Hal ini sesuai dengan pasal 5
UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya”
Berdasarkan pasal ini pula, Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan Kasasi dari Pemohon dan membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan
sebelumnya. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.”
Dalam merek tergugat terdapat gambar-gambar piring berisi
agar-agar warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Agar-Agar”
adalah bukan merek. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh
banyak merek yang memproduksi, “agar-agar”, bukanlah merupakan unsur merek.
Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya ditolak. Salah
satu isi dari permohonan pengajuannya adalah, keputusan hakim dianggap
kekhilafan dan kekeliruan yang nyata akibat dari perbedaan pendapat namun
berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985, yang berbunyi
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata”
Dalam pasal perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan
dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”,
sehingga peninjauan kembali yang diajukan pihak penggugat tidak diterima.
Kesimpulan
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan/ penggunaan
merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek
oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru
termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek
sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah
satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada
masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan/ membeli produk
tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu
meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar
merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Begitu pula dengan kasus sengketa merek dagang yang terjadi
pada merek “Cap Swallow Globe Brand” dengan “Cap Bola Dunia”. Pada dasarnya
kedua produk agar-agar ini berbeda dalam pengucapan nama, namun dalam bentuk
gambar hampir sama. Hal tersebutlah yang menimbulkan tuntutan oleh penggugat
yaitu Effendy dari “Cap Swallow Globe Brand” kepada Soewardjono dari “Cap Bola
Dunia”.
http://aryanggiyanto.blogspot.com/2014/06/undang-undang-merek-kolektif.html
Comments
Post a Comment