BAB 12 PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan
koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau
Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melaluI.
Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan
pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan
koperasi fungsional lainnya, dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan
kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan
pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan
lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar
KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pembangunan untuk membangun KUD.
Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan
program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian
berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan
pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang
melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan
mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP
dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup
gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar
46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Koperasi di Indonesia pada saat ini sudah mengalami kemajuan
salah satunya dengan program KUR atau Kredit Usaha Rakyat melalui Kementrian
Koperasi dan UKM untuk membangun sumber daya ekonomi masyarakat dan membantu
masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya agar lebih maju dan lebih baik
lagi.
(sumber :
http://herdy92.wordpress.com/2012/10/08/perkembangan-koperasi-indonesia/)
Bagaimana cara agar koperasi dapat maju dan berkembang di
negara berkembang?
Caranya agar koperasi berkembang di negara berkembang,
contohnya saja di Indonesia adalah yakni :
a) Dengan belajar
cara kepengurusan koperasi yang telah berkembang pesat di negara-negara maju
b) Harus memiliki
kerjasama yang seimbang dan baik antara pemerintah dengan masyarakat (terutama
dengan para anggota koperasi)
c) Memanfaatkan
potensi yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan koperasi itu sendiri, yakni
dengan penggunaan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini
d) Membangun dan
mengembangkan sumberdaya ekonomi masyarakat dalam pengembangan usaha-usahanya
(baik usaha kecil menengah-usaha menengah atas) agar lebih maju dan lebih baik
lagi.
Comments
Post a Comment