TUGAS 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan sudah dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah atau peraturan prinsip ekonomi yang berlaku ( dalam UU No.25,1992 ) mampu mendapatkan keuntungan dan mengembangkan usaha dan organisasinya.Ciri koperasi adalah pada sifat keanggotan sebagi pemilik sekaligus penggua jasa.
pengelolaan koperasi sebagi badan usaha dan unit koperasi rakyat yang memerlukan sistem manajemen usaha ( keuangan,teknik,organisasi dan informasi.dan sistem keanggotaan (membership sytem)
Tujuan Dan Nilai Koperasi
* Memaksimumkan keuntungan
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pengmaksimuman keuntungan.
*Memaksimumkan Nilai Perusahaan
berarti membuat nilai kaulitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai nilai maksimal , yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*Meminimumkan Biaya
berarti segala yang dilakukan agar hasil maksimal dan keutungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapat nilai yang terbaik
Mendifinisikan Tujuan Perusahaan koperasi
theory of the firm; perusaahan perlu menetapkan tujuan:
1) Mendifinisikan organisasi
2) Mengkordinasi keputusan
3) Menyediakan norma
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU;semakin tinggi partisipasi anggota maka semakin tinggi manfaat yang di terima
Fungsi Laba
*Innovation theory of profit
perolehan laba yanag maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan invasi terhadap produknya
*Managarial effeciecy theunry of profit
organisasi yang dilakuan dengan baik akan memperoleh laba diatas laba-laba Normal
Kegiatan Usaha Koperasi
1) Status anggota on motif koperasi
2) Kegaiatn usaha, permodalan koperasi
3) Manajemen koperasi
4) Organisasi Koperasi
5) Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha )
* Status Dan motif Anggota
1) Anggota
Sebagai pemilik ( Owners ) dan segaligus pengguna ( users custumers )
2)Owners
Menanamkan Modal Investasi
3) Custumers
menfaatkan pelayan koperasi dengan maksimal
*Kreteria Minimal Anggota Koperasi :
1) Tidak berada dibawah angka kemiskinan dan memliki potensi ekomoni
2) Memiliki pola income yang pasti
*Permodalan Koperasi
UU 25/1992 pasal 41. modal koperasi berasal dari modal sendiri atau dari pinjaman ( luar )
*Modal Sendiri
Simpan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan dan dana donasi/hibah
*Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggota bank lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat lainnya dan sumber lainnya yang sah
( Sisa Hasil Usaha Koperasi ) Sisa hasil kegiatan yang dapat di bagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Refrensi :
Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
Badan usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan sudah dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah atau peraturan prinsip ekonomi yang berlaku ( dalam UU No.25,1992 ) mampu mendapatkan keuntungan dan mengembangkan usaha dan organisasinya.Ciri koperasi adalah pada sifat keanggotan sebagi pemilik sekaligus penggua jasa.
pengelolaan koperasi sebagi badan usaha dan unit koperasi rakyat yang memerlukan sistem manajemen usaha ( keuangan,teknik,organisasi dan informasi.dan sistem keanggotaan (membership sytem)
Tujuan Dan Nilai Koperasi
* Memaksimumkan keuntungan
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pengmaksimuman keuntungan.
*Memaksimumkan Nilai Perusahaan
berarti membuat nilai kaulitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai nilai maksimal , yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*Meminimumkan Biaya
berarti segala yang dilakukan agar hasil maksimal dan keutungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapat nilai yang terbaik
Mendifinisikan Tujuan Perusahaan koperasi
theory of the firm; perusaahan perlu menetapkan tujuan:
1) Mendifinisikan organisasi
2) Mengkordinasi keputusan
3) Menyediakan norma
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU;semakin tinggi partisipasi anggota maka semakin tinggi manfaat yang di terima
Fungsi Laba
*Innovation theory of profit
perolehan laba yanag maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan invasi terhadap produknya
*Managarial effeciecy theunry of profit
organisasi yang dilakuan dengan baik akan memperoleh laba diatas laba-laba Normal
Kegiatan Usaha Koperasi
1) Status anggota on motif koperasi
2) Kegaiatn usaha, permodalan koperasi
3) Manajemen koperasi
4) Organisasi Koperasi
5) Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha )
* Status Dan motif Anggota
1) Anggota
Sebagai pemilik ( Owners ) dan segaligus pengguna ( users custumers )
2)Owners
Menanamkan Modal Investasi
3) Custumers
menfaatkan pelayan koperasi dengan maksimal
*Kreteria Minimal Anggota Koperasi :
1) Tidak berada dibawah angka kemiskinan dan memliki potensi ekomoni
2) Memiliki pola income yang pasti
*Permodalan Koperasi
UU 25/1992 pasal 41. modal koperasi berasal dari modal sendiri atau dari pinjaman ( luar )
*Modal Sendiri
Simpan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan dan dana donasi/hibah
*Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggota bank lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat lainnya dan sumber lainnya yang sah
( Sisa Hasil Usaha Koperasi ) Sisa hasil kegiatan yang dapat di bagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Refrensi :
Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
Comments
Post a Comment