TUGAS 3 PERBEDAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI DENGAN PERUSAHAAN BIASA
Pengertian Organisasi
pengertian/defenisi organisasi.Organisasi adalah kelompok orang (dua atau lebih )yang secara formal di persatukan dalam sutu kerja sama untuk mencapai apa yang telah ditentukan seperti telah diuraikankan sebelumnya tentang Manajemen,pengorganisasia adalah fungsi kedua dalam manajemen dan pengorganisasian didefinisakan sebagai kegiatan penyusun sebagi struktur organisasi sebagai tujuan-tujan,sumber-sumber dan lingkungannya.
Manajemen Koperasi
“Ilmu
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain”. Yang dimaksud orang lain disini
mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud
pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry,
mendefinisikan bahwa :
“Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Organisasi biasa (PT, CV, Fa, Koperasi, Holding company, Joint Ventura, dll)
Macam-macam
Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri_ciri dan sifat perusahaan perseorangan
:
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
-
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
-
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin
anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-
mudah memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada
yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan
lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
sulit untuk membubarkan pt
-
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan
ciri
dan sifat koperasi :
-
sifat suka rela pada keanggotaannya.
-
rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
-
koperasi bersifat nonkapitalis
-
kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
Di
bawah ini adalah jenis-jenis badan usaha, yaitu terdiri 5 jenis, yaitu :
a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.
d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
e. Ekstratif
Usaha dalam bidang ekstratif adalah usaha mengambil apa yang telah di hasilkan oleh sumber daya alam [SDA]
Ada juga jenis badan usaha yang berdasarkan kepemilikan modal, antara lain :
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Contohnya Persekutuan firmab. Badan Usahah Koperasi
Modal berada pada anggota-anggotanya yang bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok setia anggota koperasi, contohnya KUD
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Modal yang dimiliki oleh BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contohnya Perusahaan umum dan perseroan
Comments
Post a Comment