BAB 9 MASALAH-MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

Maslah-masalah pokok perekonomian indonesia.
A.     Politik.

1.      Konstitusi.

o   Sejak diumumkannya pemberlakuan UUD-RI  yang pertama tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah melakukan tiga kali penggantian konstitusi, Konstitusi UUDs (semen-tara) 1945, konstitusi UUDs RIS, dan konstitusi UUDs 1950, kemudian melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 (tidak lagi tercantum istilah ‘sementara’).  Sementara itu terhadap pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas UUDs 1945/UUD 1945 tanpa perlu menambah, mengurangi, ataupun mengubah pa-sal/pasal-pasal dimungkinkan untuk terjadinya interpretasi yang berbeda antara rezim pemerintahan yang satu dengan rezim pemerintahan yang lainnya. Di era yang berbeda terjadi perbedaan ‘wajah’ pelaksanaan berbangsa dan bernegara di atas UUD yang sa-ma, UUD 1945.

Empat kali amandemen yang dilakukan MPR (1999, 2000, 2001, 2002), terus menuai kontroversi. Kini, terhadap UUD 1945 Amandemen IV, opini masyarakat terbelah. Pertama, yang tidak mengakui keabsahan UUD 1945 Amandemen IV, mereka tetap menganggap UUD 1945 masih berlaku. Kedua, yang tidak puas atas produk Amande-men IV dan menghendaki penyempurnaan melalui Amandemen V, Ketiga, yang meng-hendaki agar UUD 1945 Amandemen IV dipraktekkan untuk periode waktu tertentu yang apabila terbukti masih perlu disempurnakan, baru dilakukan Amandemen V. Ke-empat, yang menghendaki masuknya kembali 7-anak kalimat yang tercantum dalam Piagam Jakarta ke dalam Pembukaan UUD. Kelima, yang menghendaki perombakan total batang tubuh UUD 1945 dengan membuat yang baru sama sekali. Mereka bera-lasan, UUD 1945 original adalah UUD sementara dan bersifat darurat.
Bagaimana menyikapi fenomena tersebut di atas?

o   Benarkah konstitusi Indonesia menganut ‘sistem presidensial kuasi parlementer’ dan sistem ‘soft bikameral’? Apa dampak dari pilihan semacam itu (keuntungan dan/atau kerugian)?

o   Referendum/Plebisit pernah dilaksanakan di Irian Barat (sekarang Papua) dan Timor Ti-mur (sekarang Timor Leste). Mengapa istilah referendum/plebisit sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, di samping pemilu, tidak ada dalam konstitusi?

o   Lembaga Trias Politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) adalah lembaga kepercayaan publik oleh karenanya dijuluki sebagai lembaga “Terhormat”. Anggota lembaga “Ter-hormat” otomatis menyandang sebutan “Yang Terhormat” atau Yang Mulia” (keperca-yaan adalah kehormatan / mulia). Keberhasilan KPK membongkar kasus korupsi sejum-lah anggota Yang Terhormat DPR, menjawab keraguan publik akan integritas lembaga tersebut. Kriteria anggota ternyata tidak terletak pada dipenuhinya syarat sehat jasma-ni/rohani, kelakuan baik (dari kepolisian), fotocopy ijazah, dll. Prosedur yang berlaku ternyata tidak untuk menseleksi calon berdasarkan integritas moral dan wawasan.

o   “Hak prerogatif”, kini menjadi ungkapan umum, bisa dan biasa digunakan oleh siapa saja, presiden, menteri, dirjen, direktur departemen, bahkan pun pimpinan swasta. “Hak prerogatif” menjadi semacam alat untuk melegitimasi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Apa makna sesungguhnya hak prerogatif?

2.      Pemerintahan.

o   Dunia yang sedang berubah. ‘Warna’ politik luar negeri yang bagaimana yang diperlu-kan Indonesia? (Bebas & aktif, condong ke Barat, condong ke Asia, atau condong ke Ti-mur Tengah/Islam).

o   Dalam nuansa desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah, bagaimana posisi de-partemen / kementerian (menteri dipilih presiden) terhadap provinsi / kabupaten / kota (Gubernur / Bupati / Walikota, dipilih rakyat). Bagaimana posisi Gubernur terhadap Bu-pati / Walikota, bagaiaman hubungan fungsi dan kelembagaan antara kabupaten (yang punya kota/ibu kota kabupaten) dan kota.

o   Mengapa acapkali terjadi kisruh setiap usai pilkada baik di tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota?

3.      Kepartaian & Pemilu.

o   Menjelang pemilu 2009, banyak parpol baru bermunculan. Adakah sebagai konsekuensi logis atas pilihan atas demokrasi (hak menyatakan pendapat, hak berkumpul / berseri-kat) atau, akibat demokrasi yang ‘kebablasan’, atau sebagai konsekuensi logis sistem yang berlaku (sistem pemerintahan, sistem pemilu / UU Pemilu, UU Kepartaian).  

o   Bisakah militer, polisi, birokrasi, dan/atau hakim dipilih untuk menduduki kursi legislatif dan/atau eksekutif? Siapa yang berhak memilih dan dipilih?

4.      Hukum.

o   Apa dampak dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia?

o   Apa penyebab “Mafia Peradilan”?

o   Bagaimana menciptakan dan/atau menegakkan lembaga peradilan agar kembali dihor-mati publik?

5.      Hak Asasi Manusia .

o   Kasus salah tangkap acap kali terjadi (terakhir kasus Imam Hambali cs), belum adanya kejelasan penyelesaian kasus pengilangan paksa, tidak kunjung selesainya kasus penye-lesaian korban ‘Lumpur Lapindo’, dll, bagaimana sesungguhnya wajah HAM di Indone-sia?
o   Bagaimana dengan gagasan ‘rekonsiliasi’?

B.     Ekonomi.

1.      Visi Ekonomi.

o   Goncangnya ekonomi AS menyiratkan sistem pasar bebas murni (neo liberal) kini mulai diragukan sebagai sistem terbaik untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran ne-gara. Adakah alternatif yang bisa diketengahkan sebagai pilihan?

Bagaimana dengan sistem ekonomi sosialis atau, campuran, atau Islam (catatan: terha-dap sistem ekonomi Islam perlu deskripsi lebih jelas).

o   Kebijakan ekonomi yang bagaimana  yang berdampak pada meningkatnya daya beli rak-yat?

o   63 tahun Indonesia Merdeka. Negara masih terus mengeksploitasi SDA tidak terbaru-kan, apa adanya, tanpa nilai tambah (added value), yang sering berdampak pada keru-sakan lingkungan itu, sebagai sumber utama pendapatan negara. Apa dampak (positif dan/atau negatif) eksploitasi SDA yang tidak terbarukan pada daerah penghasil? Adakah potensi lain yang dimiliki Indonesia?

o   Mengapa koperasi yang sering disebut sebagai ‘soko guru perekonomian’ kehidupannya hampir selalu merana. Mengapa BUMN/BUMD yang dimiliki dan dikelola negara hampir selalu merugi? Adakah sama ruang garapan antara Koperasi, BUMN, dan Swasta?

o   Adakah masih relevan pengkategorian tiga bentuk pelaku ekonomi, Koperasi, BUMN, Swasta.

o   Bagaimana sikap Indonesia terhadap peran modal asing/PMA?

o   Apa sikap Indonesia terhadap lembaga-lembaga keuangan internasional? Adakah Utang LN akan dilakukan melalui lembaga-lembaga tersebut ataukah akan lebih ditekankan pada hubungan bilateral?

o   Adakah diperlukan perubahan paradigma untuk meningkatkan kekuatan perekonomian Indonesia?

2.      Pengangguran.

o   Sebelum krisis keuangan global mulai melanda (Oktober 2008) ratio jumlah penganggur di Indonesia sudah cukup besar. Saat krisis keuangan global mulai menerjang, PHK dari ke hari yang dilakukan industri manufaktur dan jasa yang collapse langsung menambah jumlah pengangguran. Adakah gambaran alternatif yang bisa diketengahkan untuk, seti-daknya, mengurangi dampak yang lebih parah?

o   Dengan apa masalah ketenagakerjaan diatasi? PMA, PMDN, APBN, atau ada pendekat-an lain?  

o   Sektor informal, yang tumbuh marak diperkotaan, sering dikeluhkan sebagai penyebab kumuhnya kota. Apa penyebabnya? Adakah akibat sistem, atau akibat kebijakan, atau akibat orientasi pembangunan yang menempatkan kota sebagai ‘indikator’ keberhasilan pembangunan? Harus bagaimana sikap negara?

C.      Budaya.

o   32 tahun Orde Baru sejarah Indonesia lebih ditekankan pada perjuangan bersenjata un-tuk merebut kemerdekaan. Sejumlah tokoh yang terasa terlalu dipaksakan. Generasi muda menjadi kurang/tidak memahami makna, arti, dan peran diplomasi, arti dan pe-ran komunitas internasional, dan kurang/tidak memahami peta global (padahal pema-haman akan peta global adalah salah satu prasyarat untuk terjun dalam pergaulan / percaturan/persaingan global). Bagaimana sejarah Indonesia (dan sejarah dunia) harus disusun (pra sejarah s/d modern)?

o   Adakah kehendak untuk menanamkan budaya maritim terhadap putra/putri Indonesia? (+ 70% wilayah Indonesia adalah laut!). Apa dampaknya?

o   Bagaimana mentransformasi budaya tani ke budaya industri/budaya sains & teknologi?

o   Demokrasi dan budaya kritik. Adakah kaitannya?

o   Bagaimana menanamkan kembali kebanggaan atas kebhinekaan (plural) (agama, adat, budaya dan kearifan lokal, dll) di tengah budaya uniformitas yang merasuki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara?

o   Menyontek, membajak (a.l., karya tulis, karya seni dan produk soft ware / hard ware), adalah produk ‘budaya instan’ yang terlalu lama tertanam. Di sisi lain adakah kaitan antara Kepres, Inpres, Kepmen, dll, yang marak di era Orde Baru juga berkait dengan ‘budaya instan’? Adakah perlu mengembangkan budaya yang menghargai proses dan tidak semata berorientasi pada hasil?

o   Bagaimana menyikapi pengaruh lintas budaya, dampak dari revolusi informasi, yang sering dikeluhkan sebagai merusak budaya bangsa?

o   Bagiamana mentransormasikan kearifan lokal ke dalam budaya bangsa sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperkaya ketahanan nasional?

o   Taiwan, Cina, India, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam semula masuk kategori negara berkembang namun kemudian mampu dan sukses me-masuki persaingan global. Mereka menyadari hanya dengan penguasaan sains, tekno-logi, (dan seni) dan pentingnya arti penelitian (ilmu murni dan ilmu terapan), bagi bang-sa.

Kendala apa yang dihadapi oleh dunia pendidikan Indonesia? Apa visi, konsep, dan pro-gram pendidikan Indonesia agar bisa mensejajarkan diri dengan mereka?

http://fbandung.wordpress.com/selected-feature/merumuskan-pokok-pokok-permasalahan-bangsa/

Comments

Popular Posts