BAB 9 MASALAH-MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA
Maslah-masalah pokok perekonomian indonesia.
A. Politik.
1. Konstitusi.
o Sejak
diumumkannya pemberlakuan UUD-RI yang pertama tanggal 18
Agustus 1945, Indonesia telah melakukan tiga kali penggantian
konstitusi, Konstitusi UUDs (semen-tara) 1945, konstitusi UUDs RIS, dan
konstitusi UUDs 1950, kemudian melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kembali ke UUD 1945 (tidak lagi tercantum istilah ‘sementara’). Sementara
itu terhadap pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas
UUDs 1945/UUD 1945 tanpa perlu menambah, mengurangi, ataupun mengubah
pa-sal/pasal-pasal dimungkinkan untuk terjadinya interpretasi yang
berbeda antara rezim pemerintahan yang satu dengan rezim pemerintahan
yang lainnya. Di era yang berbeda terjadi perbedaan ‘wajah’ pelaksanaan
berbangsa dan bernegara di atas UUD yang sa-ma, UUD 1945.
Empat kali amandemen yang dilakukan MPR
(1999, 2000, 2001, 2002), terus menuai kontroversi. Kini, terhadap UUD
1945 Amandemen IV, opini masyarakat terbelah. Pertama, yang
tidak mengakui keabsahan UUD 1945 Amandemen IV, mereka tetap menganggap
UUD 1945 masih berlaku. Kedua, yang tidak puas atas produk
Amande-men IV dan menghendaki penyempurnaan melalui Amandemen V, Ketiga,
yang meng-hendaki agar UUD 1945 Amandemen IV dipraktekkan untuk periode
waktu tertentu yang apabila terbukti masih perlu disempurnakan, baru
dilakukan Amandemen V. Ke-empat, yang menghendaki masuknya
kembali 7-anak kalimat yang tercantum dalam Piagam Jakarta ke dalam
Pembukaan UUD. Kelima, yang menghendaki perombakan total batang
tubuh UUD 1945 dengan membuat yang baru sama sekali. Mereka bera-lasan,
UUD 1945 original adalah UUD sementara dan bersifat darurat.
Bagaimana menyikapi fenomena tersebut di
atas?
o Benarkah
konstitusi Indonesia menganut ‘sistem presidensial kuasi parlementer’
dan sistem ‘soft bikameral’? Apa dampak dari pilihan semacam itu
(keuntungan dan/atau kerugian)?
o Referendum/Plebisit
pernah dilaksanakan di Irian Barat (sekarang Papua) dan Timor Ti-mur
(sekarang Timor Leste). Mengapa istilah referendum/plebisit sebagai
manifestasi kedaulatan rakyat, di samping pemilu, tidak ada dalam
konstitusi?
o Lembaga
Trias Politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) adalah lembaga
kepercayaan publik oleh karenanya dijuluki sebagai lembaga “Terhormat”.
Anggota lembaga “Ter-hormat” otomatis menyandang sebutan “Yang
Terhormat” atau Yang Mulia” (keperca-yaan adalah kehormatan / mulia).
Keberhasilan KPK membongkar kasus korupsi sejum-lah anggota Yang
Terhormat DPR, menjawab keraguan publik akan integritas lembaga
tersebut. Kriteria anggota ternyata tidak terletak pada dipenuhinya
syarat sehat jasma-ni/rohani, kelakuan baik (dari kepolisian), fotocopy
ijazah, dll. Prosedur yang berlaku ternyata tidak untuk menseleksi calon
berdasarkan integritas moral dan wawasan.
o “Hak
prerogatif”, kini menjadi ungkapan umum, bisa dan biasa digunakan oleh
siapa saja, presiden, menteri, dirjen, direktur departemen, bahkan pun
pimpinan swasta. “Hak prerogatif” menjadi semacam alat untuk
melegitimasi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Apa makna
sesungguhnya hak prerogatif?
2. Pemerintahan.
o Dunia
yang sedang berubah. ‘Warna’ politik luar negeri yang bagaimana yang
diperlu-kan Indonesia? (Bebas & aktif, condong ke Barat, condong ke
Asia, atau condong ke Ti-mur Tengah/Islam).
o Dalam
nuansa desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah, bagaimana posisi
de-partemen / kementerian (menteri dipilih presiden) terhadap provinsi /
kabupaten / kota (Gubernur / Bupati / Walikota, dipilih rakyat).
Bagaimana posisi Gubernur terhadap Bu-pati / Walikota, bagaiaman
hubungan fungsi dan kelembagaan antara kabupaten (yang punya kota/ibu
kota kabupaten) dan kota.
o Mengapa
acapkali terjadi kisruh setiap usai pilkada baik di tingkat provinsi,
kabupaten, ataupun kota?
3. Kepartaian & Pemilu.
o Menjelang
pemilu 2009, banyak parpol baru bermunculan. Adakah sebagai konsekuensi
logis atas pilihan atas demokrasi (hak menyatakan pendapat, hak
berkumpul / berseri-kat) atau, akibat demokrasi yang ‘kebablasan’, atau
sebagai konsekuensi logis sistem yang berlaku (sistem pemerintahan,
sistem pemilu / UU Pemilu, UU Kepartaian).
o Bisakah
militer, polisi, birokrasi, dan/atau hakim dipilih untuk menduduki
kursi legislatif dan/atau eksekutif? Siapa yang berhak memilih dan
dipilih?
4. Hukum.
o Apa
dampak dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia?
o Apa
penyebab “Mafia Peradilan”?
o Bagaimana
menciptakan dan/atau menegakkan lembaga peradilan agar kembali
dihor-mati publik?
5. Hak Asasi Manusia .
o Kasus
salah tangkap acap kali terjadi (terakhir kasus Imam Hambali cs), belum
adanya kejelasan penyelesaian kasus pengilangan paksa, tidak kunjung
selesainya kasus penye-lesaian korban ‘Lumpur Lapindo’, dll, bagaimana
sesungguhnya wajah HAM di Indone-sia?
o Bagaimana
dengan gagasan ‘rekonsiliasi’?
B. Ekonomi.
1. Visi Ekonomi.
o Goncangnya
ekonomi AS menyiratkan sistem pasar bebas murni (neo liberal)
kini mulai diragukan sebagai sistem terbaik untuk mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran ne-gara. Adakah alternatif yang bisa diketengahkan
sebagai pilihan?
Bagaimana dengan sistem ekonomi sosialis
atau, campuran, atau Islam (catatan: terha-dap sistem ekonomi Islam
perlu deskripsi lebih jelas).
o Kebijakan
ekonomi yang bagaimana yang berdampak pada meningkatnya
daya beli rak-yat?
o 63
tahun Indonesia Merdeka. Negara masih terus mengeksploitasi SDA tidak
terbaru-kan, apa adanya, tanpa nilai tambah (added value), yang
sering berdampak pada keru-sakan lingkungan itu, sebagai sumber utama
pendapatan negara. Apa dampak (positif dan/atau negatif) eksploitasi SDA
yang tidak terbarukan pada daerah penghasil? Adakah potensi lain yang
dimiliki Indonesia?
o Mengapa
koperasi yang sering disebut sebagai ‘soko guru perekonomian’
kehidupannya hampir selalu merana. Mengapa BUMN/BUMD yang dimiliki dan
dikelola negara hampir selalu merugi? Adakah sama ruang garapan antara
Koperasi, BUMN, dan Swasta?
o Adakah
masih relevan pengkategorian tiga bentuk pelaku ekonomi, Koperasi,
BUMN, Swasta.
o Bagaimana
sikap Indonesia terhadap peran modal asing/PMA?
o Apa
sikap Indonesia terhadap lembaga-lembaga keuangan internasional? Adakah
Utang LN akan dilakukan melalui lembaga-lembaga tersebut ataukah akan
lebih ditekankan pada hubungan bilateral?
o Adakah
diperlukan perubahan paradigma untuk meningkatkan kekuatan perekonomian
Indonesia?
2. Pengangguran.
o Sebelum
krisis keuangan global mulai melanda (Oktober 2008) ratio jumlah
penganggur di Indonesia sudah cukup besar. Saat krisis keuangan global
mulai menerjang, PHK dari ke hari yang dilakukan industri manufaktur dan
jasa yang collapse langsung menambah jumlah pengangguran.
Adakah gambaran alternatif yang bisa diketengahkan untuk, seti-daknya,
mengurangi dampak yang lebih parah?
o Dengan
apa masalah ketenagakerjaan diatasi? PMA, PMDN, APBN, atau ada
pendekat-an lain?
o Sektor
informal, yang tumbuh marak diperkotaan, sering dikeluhkan sebagai
penyebab kumuhnya kota. Apa penyebabnya? Adakah akibat sistem, atau
akibat kebijakan, atau akibat orientasi pembangunan yang menempatkan
kota sebagai ‘indikator’ keberhasilan pembangunan? Harus bagaimana sikap
negara?
C. Budaya.
o 32
tahun Orde Baru sejarah Indonesia lebih ditekankan pada perjuangan
bersenjata un-tuk merebut kemerdekaan. Sejumlah tokoh yang terasa
terlalu dipaksakan. Generasi muda menjadi kurang/tidak memahami makna,
arti, dan peran diplomasi, arti dan pe-ran komunitas internasional, dan
kurang/tidak memahami peta global (padahal pema-haman akan peta global
adalah salah satu prasyarat untuk terjun dalam pergaulan /
percaturan/persaingan global). Bagaimana sejarah Indonesia (dan sejarah
dunia) harus disusun (pra sejarah s/d modern)?
o Adakah
kehendak untuk menanamkan budaya maritim terhadap putra/putri
Indonesia? (+ 70%
wilayah Indonesia adalah laut!). Apa dampaknya?
o Bagaimana
mentransformasi budaya tani ke budaya industri/budaya sains &
teknologi?
o Demokrasi
dan budaya kritik. Adakah kaitannya?
o Bagaimana
menanamkan kembali kebanggaan atas kebhinekaan (plural) (agama, adat,
budaya dan kearifan lokal, dll) di tengah budaya uniformitas yang
merasuki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara?
o Menyontek,
membajak (a.l., karya tulis, karya seni dan produk soft ware / hard
ware), adalah produk ‘budaya instan’ yang terlalu lama tertanam. Di sisi
lain adakah kaitan antara Kepres, Inpres, Kepmen, dll, yang marak di
era Orde Baru juga berkait dengan ‘budaya instan’? Adakah perlu
mengembangkan budaya yang menghargai proses dan tidak semata
berorientasi pada hasil?
o Bagaimana
menyikapi pengaruh lintas budaya, dampak dari revolusi informasi, yang
sering dikeluhkan sebagai merusak budaya bangsa?
o
Bagiamana mentransormasikan kearifan lokal ke
dalam budaya bangsa sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperkaya
ketahanan nasional?
o Taiwan,
Cina, India, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Singapura, dan
Vietnam semula masuk kategori negara berkembang namun kemudian mampu dan
sukses me-masuki persaingan global. Mereka menyadari hanya dengan
penguasaan sains, tekno-logi, (dan seni) dan pentingnya arti penelitian
(ilmu murni dan ilmu terapan), bagi bang-sa.
Kendala apa yang dihadapi oleh dunia
pendidikan Indonesia? Apa visi, konsep, dan pro-gram pendidikan
Indonesia agar bisa mensejajarkan diri dengan mereka?
http://fbandung.wordpress.com/selected-feature/merumuskan-pokok-pokok-permasalahan-bangsa/
Comments
Post a Comment