BAB 10 INVETASI DAN PENANAMAN MODAL

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

Penanaman modal merupakan lengkah awal kegiatan peroduksi. Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnyapertumbuhan ekonom, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha mencapai iklim yang dapat menggairahkan investasi. Sasaran yang di tuju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Demikian pula halnya Indonesia.
Perbaikan iklim penanaman modal tak henti-hentinya dilakukan, terutama sejak awal pelita IV atau tepatnya 1984. Melalui berbagai paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan penyederhanaan mekanisme perijinan, penyederhanaan tata cara impor barang modal, pelunakan syarat-syarat investasi, serta perangsangan investasi untuk sektor-sektor dan di daerah-daerah tertentu. Dewasa ini kesempatan berinvestasi di Indonesia semakin terbuka, terutama bagi penanam modal asing. Di samping dalam rangka menarik investasi langsung, keterbukaan ini sejalan pula dengan era perdagangan bebas yang akan dihadapi mulai tahun 2020 kelak.
PEMBETUKAN MODAL DOMESTIK BRUTO 

Pembentukan modal tetap domestik bruto mencakup pengadaan, pembuatan atau pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru ataupun bekas dari luar negeri. Barang modal yang di beli atau dibuat sendiri adalah barang tahan lama yang digunakan untuk produksi dan biasanya berusia pakai satu tahun atau lebih .
Pembentukan modal tetap domestik bruto dibedakan atas :
1.  Pembentukan modal tetap berupa bangunan/konstruksi

2. Pembentukan modal tetap berupa mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan, baik yang berasal dari impor maupun hasil produksi dalam negeri.

KESENJANGAN REALISASI INVESTASI

Masalah yang timbul dalam peraturan investasi swasta di tanah air bukan semata-mata 

persoalan ketimpangan sektoral dan regional. Akan tetapi juga masalah kesenjangan antara rencana yang di setujui dengan realisasi investasi. Data-data mengenai perkembangan investasi yang mengesankan sebagaimana di paparkan di pepan, harus di cerna secara hati-hati dan arif. Data-data itu barulah sekedar informasi tentang rencana investasi yang pemohonnya di setujui, belum menggambarkan realisasi investasinya sendiri. Dalam kenyataan, tidak semua rencana investasi yang sudah di setujui itu akhirnya benar-benar di realisasi oleh sang investor pemohon.

RESIKO
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.

KEBIJAKAN INVESTASI
Setiap penanam modal berhak mendapatkan :
  1. Kepastian hak, hukum dan perlindungan
  2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang di jalankan
  3. Hak pelayanan
  4. Berbagai bentuk fasilitas fiskal kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Setiap penanam modal berkewajiban :
  1. Meningkatkan kompetansi tenaga kerja melalui pelatihan kerja
  2. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
  3. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
  4. Menyampaikan LKPM
  5. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal

Setiap penanam modal bertanggung jawab :
  1. Menjamin tersedianya modal
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban
  3. Menciptakan iklim usaha secara sehat
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan pekerja
  6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan


sumber : KAPITA SELEKTA EKONOMI INDONESIA_ Drs.Soetrisno P.H_Andi Offset
PEREKONOMIAN INDONESIA_ERLANGGA

Comments

Popular Posts