BAB 10 INVETASI DAN PENANAMAN MODAL
INVESTASI DAN
PENANAMAN MODAL
Penanaman
modal
merupakan lengkah awal kegiatan peroduksi. Dengan posisi semacam itu,
investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan
pembangunan
ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi
rendahnyapertumbuhan
ekonom, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan
perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha mencapai iklim yang
dapat
menggairahkan investasi. Sasaran yang di tuju bukan hanya masyarakat
atau
kalangan swasta dalam negeri, tapi juga investor asing. Demikian pula
halnya
Indonesia.
Perbaikan
iklim
penanaman modal tak henti-hentinya dilakukan, terutama sejak awal
pelita
IV atau tepatnya 1984. Melalui berbagai paket kebijaksanaan deregulasi
dan
debirokratisasi dilakukan penyederhanaan mekanisme perijinan,
penyederhanaan
tata cara impor barang modal, pelunakan syarat-syarat investasi, serta
perangsangan investasi untuk sektor-sektor dan di daerah-daerah
tertentu.
Dewasa ini kesempatan berinvestasi di Indonesia semakin terbuka,
terutama bagi
penanam modal asing. Di samping dalam rangka menarik investasi langsung,
keterbukaan ini sejalan pula dengan era perdagangan bebas yang akan
dihadapi
mulai tahun 2020 kelak.
PEMBETUKAN
MODAL DOMESTIK BRUTO
Pembentukan modal tetap domestik bruto mencakup pengadaan, pembuatan atau pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru ataupun bekas dari luar negeri. Barang modal yang di beli atau dibuat sendiri adalah barang tahan lama yang digunakan untuk produksi dan biasanya berusia pakai satu tahun atau lebih .
Pembentukan
modal
tetap domestik bruto dibedakan atas :
1. Pembentukan modal tetap berupa bangunan/konstruksi
2. Pembentukan modal tetap berupa mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan, baik yang berasal dari impor maupun hasil produksi dalam negeri.
1. Pembentukan modal tetap berupa bangunan/konstruksi
2. Pembentukan modal tetap berupa mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan, baik yang berasal dari impor maupun hasil produksi dalam negeri.
KESENJANGAN
REALISASI INVESTASI
Masalah yang timbul dalam peraturan investasi swasta di tanah air bukan semata-mata
persoalan ketimpangan sektoral dan regional. Akan tetapi juga masalah kesenjangan antara rencana yang di setujui dengan realisasi investasi. Data-data mengenai perkembangan investasi yang mengesankan sebagaimana di paparkan di pepan, harus di cerna secara hati-hati dan arif. Data-data itu barulah sekedar informasi tentang rencana investasi yang pemohonnya di setujui, belum menggambarkan realisasi investasinya sendiri. Dalam kenyataan, tidak semua rencana investasi yang sudah di setujui itu akhirnya benar-benar di realisasi oleh sang investor pemohon.
RESIKO
Selain
dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko
keuangan
jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh
banyak hal,
diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau
diakibatkan faktor
manusia), atau ketertiban hukum.
KEBIJAKAN INVESTASI
Setiap
penanam modal berhak mendapatkan :
- Kepastian hak, hukum dan perlindungan
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang di jalankan
- Hak pelayanan
- Berbagai bentuk fasilitas fiskal kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Setiap
penanam modal berkewajiban :
- Meningkatkan kompetansi tenaga kerja melalui pelatihan kerja
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
- Menyampaikan LKPM
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
Setiap
penanam modal bertanggung jawab :
- Menjamin tersedianya modal
- Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban
- Menciptakan iklim usaha secara sehat
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan pekerja
- Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan
sumber : KAPITA SELEKTA EKONOMI INDONESIA_
Drs.Soetrisno P.H_Andi Offset
PEREKONOMIAN INDONESIA_ERLANGGA
Comments
Post a Comment