TUGAS 1( ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI )
PENGRTIAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
BADAN KHUSUS YANG MENANGNI
HAK KEKAYAAN INTLEKTUAL DUNIA
Badan tersebut adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
SISTEM HAKI
Sistem
HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
PRISIP-PRINSIP HAK KEKEYAAN
INTLEKTUAL
1.Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi yakni,hak
intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang dieksperesikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan bagi
pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yakni,dalam
menciptkan sebuah karya atau orang yang berkerja dengan suatu hasil dari
kemampuan intlektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip Kebudayaan
Prinsip social yakni,yang
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, artinya hak yang diakaui
oleh hokum dan telah diberikan kepada invidu merukan satu kesatuan sehingga
perlindunngan yang diberikan berdasarkankesemimbangan kepentingan individu
masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
ITELEKTUAL
Berdasrakan WIPO hak atas
kekayaan intlektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegrtian Terkait Tentang
hak Cipta.
3.Pencipta
8.Ciptaan
10.Pelaku
13.Lisensi
2.Hak Kekayaan industry
Dimana hak kekayaan industry
menagtur segala sesuatu yang mengatur segala tentang kekayaan industry yang
berdasarkan kovensasi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industry tahun
1883 yang telah diamademan pada tanggal 2 februari, meliputi :
1.Paten
2.Merek
3.Varietas
Tanaman
4.Rahasia
Dagang
5.Desain
Industry
6.Disain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
PATEN
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
PATEN INVENTOR
inventor adlah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang mengahsilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hal tersebut dari pemilik paten pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
1.Hak
prioritas
2.Hak
eklsusif
3.Hak
Pemegang Paten
4.Lisensi
5.Lisensi
Wajib
6.peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.Paten Sederhana
2.Paten Dari Beberapa Invensi dan
3.Invensi Yang Tidak Dapat Diberikan Hak Paten
4.Jangka waktu perlindungan Paten
Merek adalah suatu “tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
MEREK DAGANG
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
FUNGSI MEREK
Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
DASAR PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis namun mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pengertian
dan Dasar Hukum
1.Rahasia Dagang
2.Dasar perlindungan rahsia dagang
3.Lisensi
4.Pengalihan
Lingkup Rahasia dagang
- Subjek ( pemegang )hak
atas rahasia Dagang
- Perlindungan atas
rahasia dagang
Hak Pemilik ( pemegang )
Rahasia Dagang
-Pelanggaran dan sanksi
-Permohonan Pencatatan
Rahasia Dagang
DASAR PERLINDUNGAN
RAHASIA DAGANG
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku
sejak tanggal 20 Desember 2000.
HAKI DALAM INDUSTRI
KREATIF INDONESIA SAAT INI
Microsoft Kemenparekraf
Kembangkan Industri Kreatif
Microsoft sepakat
menjalin kerja sama dengan kementrian parawisata dan ekonomi kreatif (
Kemenprakraf ) untuk mengembangkan program dalam rangka memeajukan industry
Indonesia.
Kedua pihak menadatangani
nota kesapakatan yang dilakukan oleh sekretaris jendral kemenparekraf Ukus
Kuswara dan direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas yang disaksikan Menteri
Parawisata dan Ekonomi kreatif Mari Eka Pangestu dijakarta,rabu.”kesepakatan
ini strategis,memberi kesepakatan kepada Indonesia untuk meningkatan kemampuan
sumber daya manusia ( SDM ) parawisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi
tantangan era digital yang makin mendominasi duni. Kita punya banyak orang
kreatif ( OK ) dahsyat,dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan
diera digital.” Kata Mari Eka Pangestu usai menyasikkan menyaksikan
penandatangan nota kesepahaman itu.
Menurut menteri,pondasi
daya saing sector para wisata dan ekonomi kreatif mempunyai kesamaan yaitu
kulitas Sumber Daya Manusai ( SDM )yang bertumpu pada orang kreatif. Ibaratnya
dua sisi mata uang yang tidak bias dipisahkan kata menteri tersebut. Menteri
mengatakan dari sudut pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat
langkah besar daam beberapa tahun
terakhir berkat pembangunan infrastrukur yang luas. Namun kami percaya teknologi inofasi dan industri kreatif adalah katalis yang akan mendorong indonesia
menjadi negar maju. Kemitraan ini merupakan langkah besar besar untuk
mengembangkan kreatifitas indonesia saat ini.
Melalui kerja sama itu,
Kemenparekraf akan mendukung program-progra Micrisoft mengenai perlindungan hak
cipta industri kreatif khususnya untuk sub_industri yang bersangkutan dengan pengembangan piranti lunak dan ilmu
penegetahuan dan teknologi ( IPTEK ).
Perlidungan hak
cipta penting untuk menumbuhkan daya kreasi masyarakat melalui kerja sama itu
Microsoft akan mendukung Program Industri Kreatif Itu ujarnya. Dengan
Penedatangan nota kesepahaman dengan United In Deversity ( UID ) pada Oktober
2013, Microsoft terus melanjutkan komitmen dalam megembangkan inovasi
diindonesia kata Andreas.
Contoh Kasus HAKI
Pembajakan Musik Bunuh
Kreatifitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum –detik
net jakarta pembajakan dibidang musik dan lagu makin memperthatikan, terlebih
saat ini semakin mudah mendisribusikan
lagu lewat industri. Bahkan penegakan UU hak cipta masih jauh yang
diharapkan. Disisi lain setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan
perlindungan untuk setiap karyanya. Persoalan
inilah yang kemudia diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “ pelanggaran hak cipta
dan penyebar luaskan musik MP3 melaui Internet. Hadir dalam diskusi tersebut,
Ketua persatua Artis Penyanyi , Pecita lagu dan Penata musik indonesia yang
sudah sangat primitif” Bayangka saja lagu kepala negara saja yaitu presiden
Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) tidak bisa dijaga oleh Institusi Hukum. Darma
Menjelaskan.
Mewakili PAPPRI,Dharma
mengku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah
pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut dharma, sangat concern dengan kasus
pembajakan musik di Indinesia. Pasalanya ada bebera kalnagn industri
musik yang tidak mau transparan dalam
pemberian royalty. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidk berjalan.
Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas
mereka juga dirugikan kalau begini terus industri musik akan mati, ujarnya
dharma.
REFRENSI :
http://www.investor.co.id/home/microsoft-kemenparekraf-kembangkan-industri-kreatif/79929
http://119.252.161.174/lisensi-rahasia-dagang/
Comments
Post a Comment