WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA

Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-bedaantarasatuahlidengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau kesergam tentang defisi hukum, antara lain di bawahini :

Van kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalammasyarakat.

Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran yang umumnya dikenakan sanksi.

Walaupun di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsuryaitu :

1.    Perturan mengenai tingkahl aku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturanitubersifatmengikatdanmemaksa
3.    Peraturanitudiadakanolehbadan-badanresmi
4.    Pelanggaranterhadapperaturantersebutdikenakansanksiyang tegas.

Tentang tujuan dari pada hukum terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain.

Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian dan ketertiban dalam masyarakat.

II. HukumEkonomi

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagaiberikut.

1. Aspek peraturan usaha-usaha pembanguna nekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspekpengaturanusaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secaramerata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menimati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan suumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukumekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  • Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dengan martabat kemanusian (HAM) manusia Indonesia.
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
       
Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukumsecara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Dasar ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan peundang-undangan yang bersum berpadaPancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :

1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas Demokrasi Pancasila
4.    Asasa dildan merata
5.    Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuanghan
9.    Asasi lmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinam bungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi makadasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Era globalisasi membuat dunia menjad isatu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.

Dunia bergerak kearah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentan gapa yang berkembang di internasional menjadi penting untuk dijadikan dasar-dasar hukumekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya.

Menjadi sangat penting pula untuk dipahami bahwa pengertian “management accros border” tidakakan dapat dibendung. Di mana akan bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia.Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tinggal dari negara lainnya.

III. Kaidah/Norma

          Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non-formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib danberjalan lebih baik. norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan sesorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tin dakan sesorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolakperilaku seseorang. Didalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah lakumanusia yaitu sebagaiberikut.

1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang        diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apa bila dilanggar maka mendapat sanki          hukum yang diberikanTuhan YME.
2. Norma Kesusilaan, merupakana turan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri,          bersifat umum dan universal, apa bila dilanggar setiap manusia tersebut menyesalkan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup yang timbul dari pada pergaulan manusia, berupa suatu
tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan 
dicela/diasingkan  oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaanya    
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan            manusia dalam pergaulan masyarakat.

Sumber: http://didienendyan.blogspot.com/

Comments

  1. Blog anda sangat bagusss...

    Hasilkan Blog Anda Menjadi Mesin Penghasil Uang Dengan Penghasilan 3 Juta - 15 Juta / Minggu, Daftar & Pelajari Segera Caranya Di http://newkerjaonline2014.blogspot.com/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts