WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA
Dalam memberikan pengertian hukum,
para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-bedaantarasatuahlidengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau kesergam tentang defisi hukum, antara lain di
bawahini :
Van kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalammasyarakat.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan.
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran yang umumnya dikenakan sanksi.
Walaupun di antara
para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum,
tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsuryaitu :
1.
Perturan mengenai tingkahl aku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturanitubersifatmengikatdanmemaksa
3.
Peraturanitudiadakanolehbadan-badanresmi
4.
Pelanggaranterhadapperaturantersebutdikenakansanksiyang tegas.
Van Kan
Tentang tujuan dari pada hukum terdapat beberapa pendapat
para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum
orang
akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib,
dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagian dan ketertiban dalam masyarakat.
II. HukumEkonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di
seluruh dunia hukum yang
berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
sebagaiberikut.
1. Aspek peraturan usaha-usaha pembanguna nekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspekpengaturanusaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secaramerata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia
dapat menimati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan suumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukumekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dengan martabat kemanusian (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukumsecara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi
di Indonesia.
Dasar ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan peundang-undangan yang
bersum berpadaPancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas Demokrasi Pancasila
4.
Asasa dildan merata
5.
Asas kesimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuanghan
9.
Asasi lmu pengetahuan
10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinam bungan dalam kemakmuran rakyat
11.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya
era globalisasi makadasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara,
tetapi akan mengikuti hukum internasional. Era globalisasi membuat dunia menjad isatu,
sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.
Dunia bergerak
kearah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentan gapa
yang berkembang di
internasional menjadi penting untuk dijadikan dasar-dasar hukumekonomi. Indonesia
merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang
tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas,
ketentuan GATT, WTO,
dan lembaga-lembaga internasional lainnya.
Menjadi sangat penting pula
untuk dipahami bahwa pengertian “management
accros border” tidakakan dapat dibendung.
Di mana akan bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia.Negara-negara yang
mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses
waktu akan tinggal dari negara lainnya.
III. Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang
maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang
bersifat formal maupun non-formal.
Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar
hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib danberjalan lebih baik. norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu,
dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di
dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan sesorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tin dakan sesorang itu untuk dinilai
orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolakperilaku seseorang. Didalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma
yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang
mempengaruhi tingkah lakumanusia yaitu sebagaiberikut.
1. Norma Agama, merupakan peraturan yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME,
bersifat umum dan universal, apa bila dilanggar maka mendapat sanki hukum yang
diberikanTuhan YME.
2. Norma Kesusilaan, merupakana turan hidup yang
berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal,
apa bila dilanggar setiap manusia tersebut menyesalkan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup yang
timbul dari pada pergaulan manusia, berupa suatu
tatanan pergaulan masyarakat,
apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum, merupakan aturan yang
bersifat mengikat pada setiap orang yang
pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Sumber:
http://didienendyan.blogspot.com/
Blog anda sangat bagusss...
ReplyDeleteHasilkan Blog Anda Menjadi Mesin Penghasil Uang Dengan Penghasilan 3 Juta - 15 Juta / Minggu, Daftar & Pelajari Segera Caranya Di http://newkerjaonline2014.blogspot.com/