TUGAS 1( ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI )



PENGRTIAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI )

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

BADAN KHUSUS YANG MENANGNI HAK KEKAYAAN INTLEKTUAL DUNIA

Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

SISTEM HAKI

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

PRISIP-PRINSIP HAK KEKEYAAN INTLEKTUAL

1.Prinsip Ekonomi

Prinsip Ekonomi yakni,hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang dieksperesikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan bagi pemilik yang bersangkutan.

2.Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan yakni,dalam menciptkan sebuah karya atau orang yang berkerja dengan suatu hasil dari kemampuan intlektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mendapat perlindungan  dalam pemiliknya.

3.Prinsip Kebudayaan

Prinsip social yakni,yang mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, artinya hak yang diakaui oleh hokum dan telah diberikan kepada invidu merukan satu kesatuan sehingga perlindunngan yang diberikan berdasarkankesemimbangan kepentingan individu masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN ITELEKTUAL

Berdasrakan WIPO hak atas kekayaan intlektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegrtian Terkait Tentang hak Cipta.

10.Pelaku

2.Hak Kekayaan industry

Dimana hak kekayaan industry menagtur segala sesuatu yang mengatur segala tentang kekayaan industry yang berdasarkan kovensasi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industry tahun 1883 yang telah diamademan pada tanggal 2 februari, meliputi :

1.Paten
2.Merek
3.Varietas Tanaman
4.Rahasia Dagang
5.Desain Industry
6.Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu

PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

PATEN INVENTOR

inventor adlah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang mengahsilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hal tersebut dari pemilik paten pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Pengertian dan Dasar Hukum


1.Hak prioritas
2.Hak eklsusif
3.Hak Pemegang Paten
4.Lisensi
5.Lisensi Wajib
6.peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten

 Lingkup Paten

1.Paten Sederhana
2.Paten Dari Beberapa Invensi dan
3.Invensi Yang Tidak Dapat Diberikan Hak Paten
4.Jangka waktu perlindungan Paten

 MEREK

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

MEREK DAGANG

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
 

FUNGSI MEREK

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang
secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

 DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

DASAR PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

 RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis namun mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pengertian dan Dasar Hukum
1.Rahasia Dagang
2.Dasar perlindungan rahsia dagang
3.Lisensi
4.Pengalihan

Lingkup Rahasia dagang
- Subjek ( pemegang )hak atas rahasia Dagang
- Perlindungan atas rahasia dagang

Hak Pemilik ( pemegang ) Rahasia Dagang
-Pelanggaran dan sanksi
-Permohonan Pencatatan Rahasia Dagang

DASAR PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.



HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF INDONESIA SAAT INI

Microsoft Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif

Microsoft sepakat menjalin kerja sama dengan kementrian parawisata dan ekonomi kreatif ( Kemenprakraf ) untuk mengembangkan program dalam rangka memeajukan industry Indonesia.
Kedua pihak menadatangani nota kesapakatan yang dilakukan oleh sekretaris jendral kemenparekraf Ukus Kuswara dan direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas yang disaksikan Menteri Parawisata dan Ekonomi kreatif Mari Eka Pangestu dijakarta,rabu.”kesepakatan ini strategis,memberi kesepakatan kepada Indonesia untuk meningkatan kemampuan sumber daya manusia ( SDM ) parawisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era digital yang makin mendominasi duni. Kita punya banyak orang kreatif ( OK ) dahsyat,dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan diera digital.” Kata Mari Eka Pangestu usai menyasikkan menyaksikan penandatangan nota kesepahaman itu.

Menurut menteri,pondasi daya saing sector para wisata dan ekonomi kreatif mempunyai kesamaan yaitu kulitas Sumber Daya Manusai ( SDM )yang bertumpu pada orang kreatif. Ibaratnya dua sisi mata uang yang tidak bias dipisahkan kata menteri tersebut. Menteri mengatakan dari sudut pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat langkah besar  daam beberapa tahun terakhir berkat pembangunan infrastrukur yang luas. Namun  kami percaya teknologi inofasi  dan industri kreatif  adalah katalis yang akan mendorong indonesia menjadi negar maju. Kemitraan ini merupakan langkah besar besar untuk mengembangkan kreatifitas indonesia saat ini.

Melalui kerja sama itu, Kemenparekraf akan mendukung program-progra Micrisoft mengenai perlindungan hak cipta industri kreatif khususnya untuk sub_industri yang bersangkutan  dengan pengembangan piranti lunak dan ilmu penegetahuan dan teknologi ( IPTEK ).

Perlidungan hak cipta  penting untuk menumbuhkan  daya kreasi masyarakat melalui kerja sama itu Microsoft akan mendukung Program Industri Kreatif Itu ujarnya. Dengan Penedatangan nota kesepahaman dengan United In Deversity ( UID ) pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmen dalam megembangkan inovasi diindonesia kata Andreas.

Contoh Kasus HAKI

Pembajakan Musik Bunuh Kreatifitas Anak Bangsa

Dewi Widya Ningrum –detik net jakarta pembajakan dibidang musik dan lagu makin memperthatikan, terlebih saat ini semakin mudah mendisribusikan  lagu lewat industri. Bahkan penegakan UU hak cipta masih jauh yang diharapkan. Disisi lain setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan  untuk setiap karyanya. Persoalan inilah yang kemudia diangkat menjadi bahan perbincangan  hangat dalam diskusi “ pelanggaran hak cipta dan penyebar luaskan musik MP3 melaui Internet. Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua persatua Artis Penyanyi , Pecita lagu dan Penata musik indonesia yang sudah sangat primitif” Bayangka saja lagu kepala negara saja yaitu presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) tidak bisa dijaga oleh Institusi Hukum. Darma Menjelaskan.

Mewakili PAPPRI,Dharma mengku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut dharma, sangat concern  dengan kasus  pembajakan musik di Indinesia. Pasalanya ada bebera kalnagn industri musik  yang tidak mau transparan dalam pemberian royalty. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidk berjalan. Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan kalau begini terus industri musik akan mati, ujarnya dharma.

REFRENSI :

http://www.investor.co.id/home/microsoft-kemenparekraf-kembangkan-industri-kreatif/79929
http://119.252.161.174/lisensi-rahasia-dagang/




Comments

Popular Posts