BAB 3 bentuk-bentuk badan usaha


1. Bentuk Yuridis Perusahaan

Jika dilihat dari segi yuridis, terbentuknya perusaan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.1 Perusahaan Perseorangan

      Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.

Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)   Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)    Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)   Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e)   Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)   Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)   Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.

Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.

1.2 Perusahaan Persekutan (firma)


      Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Modal tersedia lebih banyak.
b)   Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)    Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)   Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.

Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Umur yang terbatas.
c)    Lemahnya pengendalian.



1.3 Persekutuan Komanditer (CV)

      Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a)   Pendiriannya mudah.
b)   Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)    Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)   Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a)   Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)   Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)    Kelangsungan hidup tidak menentu.

1.4 Perseroan Terbatas (PT)

     Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan dan kelemahan dari Perseroan Terbatas (PT) :

Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a)   Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)   Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)    Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)   Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)   Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.

Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a)   Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)   Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)    Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)   Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)   Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.

Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.

1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia), prinsip koperasi adalah:
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.6 BUMN
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain-lain.
Meskipun ada berbagai tujuan, tetapi secara garis besar tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek, kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan.
Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar. Di samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan pemilikan.
Jenis-jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan ( Persero ), cth: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
  • Perusahaan Umum ( Perum ), cth: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
  • Perusahan Jawatan ( Perjan), cth: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian.

2. Lembaga Keuangan

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank

A. BANK

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
  • Modal yang disetor.
  • Cadangan-cadangan.
  • Laba yang ditahan.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
  • Pinjaman dari Bank-bank Lain.
  • Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri.
  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  • Pinjaman dari Bank Sentral (BI).
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
  • Giro (Demand Deposits).
  • Deposito (Time Deposits).
  • Tabungan (Saving).


Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
  • Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
  • Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
  • Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan.
  • Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam). Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah
b.  Bank Pemerintah Daerah
c.  Bank Swasta
d.  Bank Swasta Asing

B. Lembaga Keuangan Non-Bank

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
  • Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
  • Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  • Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
  • Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  • Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  • Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  • Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  • Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  • Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.

3. Penggabungan Usaha

Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.


SIFAT PENGGABUNGAN USAHA

Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama. Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/ atau distribusi. Merck & Co, salah satu dari produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Service, Inc, distributor utama obat-obatan dokter, pada tahun 1993. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar. Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.

Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
  • Manfaat Biaya (Cost Adventage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
  • Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
  • Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
  • Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
  • Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

BENTUK PENGGABUNGAN USAHA

       Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).


Pengkhususan Perusahaan
     
      Dalam pengkhususan badan usaha kita mengenal spesialisasi dan difenrensiasi. Spesialisasi, yaitu suatu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi atau memperdagangkan jenis barang tertentu, misalnya:
a. Khusus pedagang karet, pedagang mabel, atau pedagang the
b. Khusus bengkel sepeda motor
c. Khusus penjahit pakaian wanita
Diferensiasi, yaitu pemisahan fase/tahap tertentu dari suatu proses produksi ke dalam perusahaan yang berdiri sendiri, misalnya pengusaha perkebunan teh, semula mengerjakan semua kegiatan perkebunan sendiri secara terintegrasi. Kemudian hanya menggerakkan penanaman teh saja, sedangkan pengolahan dan pemasarannya diserahkan kepada pengusaha lain.

Pengkonsentrasian Perusahaan

Penggabungan badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
  1. Trust, adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
  2. Kartel, adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
  3. Holding Company, adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
  4. Concern. Concern didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
  5. Akuisisi, adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
  6. Konglomerat (Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
  7. Merger/Peleburan, adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
  8. Joint Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.


Sumber Referensi:

  • Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Depok.: Gunadarma
  • Amirullah & Hardjanto,imam. 2005. Pengantar Bisnis. Yogyakarta : Graha ilmu.
  • http://en.wikipedia.org/wiki/Types_of_business_entity
  • http://www.scorehelp.org/lists/types_of_business_entities.htm
  • http://www.irs.gov/businesses/small/article/0,,id=98359,00.html
  • Hanjaeli. Ekonomi. Pondok gede: swadaya murni
  • Handoko,T Hani. 1984. Manajemen. Yogyakarta : BPFE

Comments

Popular Posts